Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN JALAN KOTA
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c, meliputi:
a. perencanaan teknis, pemrograman dan penganggaran, pengadaan
lahan, serta pelaksanaan konstruksi Jalan Kota;
b. pengoperasian dan pemeliharaan Jalan Kota;
c. pengembangan dan pengelolaan manajemen pemeliharaan Jalan Kota;
dan
d. perkerasan Jalan Kota.
(2) Pembangunan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
(3) Pemerintah Daerah berkewajiban menyediakan dana untuk pembangunan, peningkatan dan pemeliharaan Jalan Kota sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah.
(4) Dalam hal Pemerintah Daerah tidak dapat menyediakan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka Pemerintah Daerah wajib mengusahakan dana pembangunan, peningkatan dan pemeliharaan Jalan Kota dari sumber dana/pendapatan lain yang sah.
Koreksi Anda
