Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN JALAN KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b meliputi: a. pemberian bimbingan, penyuluhan, serta pendidikan dan pelatihan para aparatur penyelenggara Jalan Kota; b. pemberian rekomendasi, izin, dispensasi, dan pertimbangan pemanfaatan Ruang Manfaat Jalan, Ruang Milik Jalan, dan Ruang Pengawasan Jalan; dan c. pengembangan teknologi terapan di bidang Jalan untuk Jalan Kota. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas.
Koreksi Anda