Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN JALAN KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengaturan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a, meliputi: a. perumusan kebijakan penyelenggaraan Jalan Kota berdasarkan kebijakan nasional di bidang Jalan dengan memperhatikan keserasian antar daerah dan antar kawasan; b. penyusunan pedoman operasional penyelenggaraan Jalan Kota; c. penetapan status Jalan Kota; dan d. penyusunan perencanaan jaringan Jalan Kota.
Koreksi Anda