Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN JALAN KOTA
Teks Saat Ini
Pengaturan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a, meliputi:
a. perumusan kebijakan penyelenggaraan Jalan Kota berdasarkan kebijakan nasional di bidang Jalan dengan memperhatikan keserasian antar daerah dan antar kawasan;
b. penyusunan pedoman operasional penyelenggaraan Jalan Kota;
c. penetapan status Jalan Kota; dan
d. penyusunan perencanaan jaringan Jalan Kota.
Koreksi Anda
