Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN JALAN KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah berwenang dalam penyelenggaraan Jalan Kota. (2) Wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pengaturan; b. pembinaan; c. pembangunan; dan d. pengawasan.
Koreksi Anda