Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN JALAN KOTA
Teks Saat Ini
(1) Jalan Kota menurut kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d terdiri atas:
a. penggunaan Jalan dan kelancaran Lalu Lintas Angkutan Jalan; serta
b. spesifikasi penyediaan prasarana Jalan.
(2) Pembagian Jalan Kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Koreksi Anda
