Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN JALAN KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jalan Kota menurut kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d terdiri atas: a. penggunaan Jalan dan kelancaran Lalu Lintas Angkutan Jalan; serta b. spesifikasi penyediaan prasarana Jalan. (2) Pembagian Jalan Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Koreksi Anda