Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN JALAN KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jalan Kota menurut fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas: a. jalan arteri; b. jalan kolektor; c. jalan lokal; dan d. jalan lingkungan. (2) Jalan Arteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan utama dengan ciri perjalanan jarak jauh, kecepatan rata-rata tinggi, dan jumlah jalan masuk dibatasi secara berdayaguna. (3) Jalan Kolektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan pengumpul atau pembagi dengan ciri perjalanan jarak sedang, kecepatan rata-rata sedang, dan jumlah Jalan masuk dibatasi. (4) Jalan Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan setempat dengan ciri perjalanan jarak dekat, kecepatan rata-rata rendah, dan jumlah Jalan masuk tidak dibatasi. (5) Jalan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan lingkungan dengan ciri perjalanan jarak dekat, dan kecepatan rata-rata rendah.
Koreksi Anda