Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN JALAN KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jalan Kota menurut sistem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a terdiri atas: a. sistem jaringan jalan primer; dan b. sistem jaringan jalan sekunder. (2) Sistem jaringan jalan primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan sistem jaringan Jalan dengan peranan pelayanan distribusi barang dan jasa untuk pengembangan semua wilayah di Daerah, dengan menghubungkan semua simpul jasa distribusi yang berwujud pusat- pusat kegiatan. (3) Sistem jaringan jalan sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan sistem jaringan Jalan dengan peranan pelayanan distribusi barang dan jasa untuk masyarakat di dalam kawasan Daerah.
Koreksi Anda