Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN JALAN KOTA
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jalan Kota dapat diklasifikasi menurut: a. sistem; b. fungsi; c. status; dan d. kelas.
Koreksi Anda
Jalan Kota dapat diklasifikasi menurut: a. sistem; b. fungsi; c. status; dan d. kelas.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran