Koreksi Pasal 45
PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN JALAN KOTA
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Surakarta.
Ditetapkan di Surakarta pada tangggal 3 September 2018 WALIKOTA SURAKARTA, ttd
FX. HADI RUDYATMO
Diundangkan di Surakarta pada tanggal 3 September 2018 Pj. SEKRETARIS DAERAH KOTA SURAKARTA,
ttd
UNTARA
LEMBARAN DAERAH KOTA SURAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 6
NOREG PERATURAN DAERAH KOTA SURAKARTA PROVINSI JAWA TENGAH (6/2018).
Koreksi Anda
