Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN JALAN KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Surakarta. Ditetapkan di Surakarta pada tangggal 3 September 2018 WALIKOTA SURAKARTA, ttd FX. HADI RUDYATMO Diundangkan di Surakarta pada tanggal 3 September 2018 Pj. SEKRETARIS DAERAH KOTA SURAKARTA, ttd UNTARA LEMBARAN DAERAH KOTA SURAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 6 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA SURAKARTA PROVINSI JAWA TENGAH (6/2018).
Koreksi Anda