Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 38
PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN JALAN KOTA
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai peran serta masyarakat diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
Ketentuan lebih lanjut mengenai peran serta masyarakat diatur dalam Peraturan Walikota.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran