Koreksi Pasal 37
PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN JALAN KOTA
Teks Saat Ini
Masyarakat berhak melaporkan penyimpangan pemanfaatan Ruang Manfaat Jalan, Ruang Milik Jalan, dan Ruang Pengawasan Jalan kepada Penyelenggara Jalan.
Koreksi Anda
