Koreksi Pasal 35
PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN JALAN KOTA
Teks Saat Ini
(1) Peran serta masyarakat dalam pembangunan Jalan Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf c, meliputi peran serta dalam penyusunan program, penganggaran, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, serta pengoperasian dan pemeliharaan.
(2) Peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pemberian usulan, saran, dan/atau informasi.
Koreksi Anda
