Koreksi Pasal 34
PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN JALAN KOTA
Teks Saat Ini
(1) Peran serta masyarakat dalam pembinaan Jalan Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b, meliputi peran serta dalam pelayanan, pemberdayaan, serta penelitian dan pengembangan.
(2) Peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa pemberian usulan, saran, dan/atau informasi.
Koreksi Anda
