Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN JALAN KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peran serta masyarakat dalam pengaturan Jalan Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a, meliputi peran serta dalam penyusunan kebijakan perencanaan dan perencanaan umum. (2) Peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa pemberian usulan, saran, dan/atau informasi.
Koreksi Anda