Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN JALAN KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Masyarakat dapat ikut berperan serta dalam: a. pengaturan Jalan Kota; b. pembinaan Jalan Kota; c. pembangunan Jalan Kota; dan d. pengawasan Jalan Kota.
Koreksi Anda