Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN JALAN KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Leger Jalan Kota paling sedikit memuat data sebagai berikut: a. data identitas Jalan; b. data Jalan; c. peta lokasi ruas Jalan; dan d. data Ruang Milik Jalan. (2) Pemerintah Daerah berwenang melaksanakan pengadaan Leger Jalan Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. pembuatan; b. penetapan; c. pemantauan; d. pemutakhiran; e. penyimpanan dan pemeliharaan; f. penggantian;dan g. penyampaian informasi. (3) Pengadaan leger sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. (4) Leger Jalan Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
Koreksi Anda