Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DANBELANJA DAERAH KOTA SURAKARTA
Teks Saat Ini
Catatan atas Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf g Tahun Anggaran 2015 memuat informasi baik secara kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.
Koreksi Anda
