Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DANBELANJA DAERAH KOTA SURAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Laporan Arus Kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2015 sebagai berikut : a. Saldo kas awal per 31 Januari 2015 Rp 187.677.848.292,19 b. Arus Kas Bersih dari aktivitas operasi Rp 253.257.349.582,00 c. Arus kas bersih dari aktivitas investasi Rp (231.333.981.476,00) d. Arus kas bersih dari aktivitas pendanaan Rp (1.277.260.218,00) e. Arus kas bersih dari aktivitas Transitoris Rp 200.000,00 f. Saldo kas di tangan Bendahara Pengeluaran RP 1.145,00 g. Saldo kas di tangan Bendahara Penerimaan Rp 14.310.800,00 h. Saldo kas di BLUD Rp 25.955.436.130,26 i. Saldo kas akhir per 31 Desember 2015 Rp 231.308.059.217,77
Koreksi Anda