Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DANBELANJA DAERAH KOTA SURAKARTA
Teks Saat Ini
a. Lampiran I :
Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
Lampiran I.1 :
Ringkasan Laporan Realisasi Anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi;
Lampiran I.2 :
Rincian Laporan Realisasi Anggaran menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, dan kegiatan;
Lampiran...
Lampiran I.3
:
Rekapitulasi Realisasi Anggaran Belanja Daerah menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, dan kegiatan;
Lampiran I.4 :
Rekapitulasi Realisasi Anggaran Belanja Daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara;
Lampiran I.5 :
Daftar Jumlah Pegawai per Golongan per Jabatan;
Lampiran I.6 :
Daftar Piutang Daerah;
Lampiran I.7 :
Daftar Penyertaan Modal (Investasi) Daerah;
Lampiran I.8 :
Daftar Realisasi Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah;
Lampiran I.9 :
Daftar Realisasi Penambahan dan Pengurangan Aset Lainnya;
Lampiran I.10 :
Daftar Kegiatan-kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya;
Lampiran I.11 :
Daftar Dana Cadangan Daerah;
Lampiran I.12 :
Daftar Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah.
b. Lampiran II :
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih
c. Lampiran III :
Laporan Operasional
d. Lampiran IV :
Neraca
e. Lampiran V :
Laporan Perubahan Ekuitas
f. Lampiran VI :
Laporan Arus Kas
g. Lampiran VII :
Catatan Atas Laporan Keuangan
Koreksi Anda
