Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
(1) Apabila seorang PPNS berkeberatan mengucapkan sumpah karena keyakinannya tentang agama atau kepercayaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa, kalimat “Demi Allah, saya bersumpah/berjanji” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) diganti dengan kalimat: “Demi Tuhan Yang Maha Esa, saya menyatakan dan berjanji dengan sungguh-sungguh”.
(2) Bagi mereka yang beragama Hindu, kata-kata “Demi Allah” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) diganti dengan : “Om Atah Paramawisesa”.
(3) Bagi mereka yang beragama Budha, kata-kata “Demi Allah” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) diganti dengan : “Demi Sang Hyang Adi Budha”.
(4) Bagi mereka yang berkepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa selain beragama Islam, Kristen, Katholik, Hindu, dan Budha, maka kata-kata “Demi Allah” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) diganti dengan kata-kata lain sesuai dengan kepercayaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Paragraf 3 . . .
Koreksi Anda
