Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila seorang PPNS berkeberatan mengucapkan sumpah karena keyakinannya tentang agama atau kepercayaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa, kalimat “Demi Allah, saya bersumpah/berjanji” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) diganti dengan kalimat: “Demi Tuhan Yang Maha Esa, saya menyatakan dan berjanji dengan sungguh-sungguh”. (2) Bagi mereka yang beragama Hindu, kata-kata “Demi Allah” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) diganti dengan : “Om Atah Paramawisesa”. (3) Bagi mereka yang beragama Budha, kata-kata “Demi Allah” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) diganti dengan : “Demi Sang Hyang Adi Budha”. (4) Bagi mereka yang berkepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa selain beragama Islam, Kristen, Katholik, Hindu, dan Budha, maka kata-kata “Demi Allah” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) diganti dengan kata-kata lain sesuai dengan kepercayaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Paragraf 3 . . .
Koreksi Anda