Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sebelum menjalankan jabatannya, calon PPNS wajib dilantik dan mengucapkan sumpah atau menyatakan janji menurut agamanya di hadapan Menteri atau pejabat yang ditunjuk. (2) Pelantikan dan pengambilan sumpah atau janji bagi PPNS dilaksanakan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal Keputusan Menteri mengenai Pengangkatan PPNS diterima Walikota. (3) Pelantikan dan pengambilan sumpah atau janji PPNS dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (4) Lafal sumpah/janji PPNS berbunyi sebagai berikut. "Demi Allah, saya bersumpah/berjanji: Bahwa saya, untuk diangkat menjadi pejabat penyidik pegawai negeri sipil, akan setia dan taat sepenuhnya pada Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA serta pemerintah yang sah; Bahwa . . . Bahwa saya, akan menaati segala peraturan perundang- undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan pejabat penyidik pegawai negeri sipil yang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggungjawab; Bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah dan martabat pejabat penyidik pegawai negeri sipil, serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan masyarakat, bangsa dan negara daripada kepentingan saya sendiri, seseorang atau golongan; Bahwa saya, akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan tidak akan menerima pemberian berupa hadiah dan/atau janji-janji baik langsung maupun tidak langsung yang ada kaitannya dengan pekerjaan saya". (5) Bagi mereka yang beragama Kristen dan Katholik, pada akhir sumpah/janji ditambahkan kalimat yang berbunyi : “Kiranya Tuhan menolong saya”.
Koreksi Anda