Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
(1) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf g, calon PPNS harus mendapat pertimbangan dari Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan Jaksa Agung Republik INDONESIA.
(2) Permohonan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diajukan oleh Walikota.
(3) Dalam hal pertimbangan dari Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan Jaksa Agung Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah diterima, Walikota menyampaikan surat pertimbangan beserta surat tanda tamat . . .
tamat pendidikan dan pelatihan di bidang penyidikan kepada Menteri.
(4) Dalam hal pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak diberikan, Walikota menyampaikan surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan di bidang penyidikan kepada Menteri dengan melampirkan bukti asli tanda terima penyampaian permohonan pertimbangan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan Jaksa Agung Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
