Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERDA Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Surakarta. Ditetapkan di Surakarta pada tanggal 24 Juli 2015 WALIKOTA SURAKARTA, Cap & ttd FX. HADI RUDYATMO Diundangkan di Surakarta pada tanggal 24 Juli 2015 SEKRETARIS DAERAH KOTA SURAKARTA Cap & ttd BUDI SUHARTO LEMBARAN DAERAH KOTA SURAKARTA TAHUN 2015 NOMOR 6 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA SURAKARTA PROVINSI JAWA TENGAH : ( 6 / 2015 )
Koreksi Anda