Koreksi Pasal 35
PERDA Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 12 (duabelas) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Koreksi Anda
