Koreksi Pasal 32
PERDA Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
(1) Biaya pelaksanaan tugas-tugas penyidikan pelanggaran Peraturan Daerah oleh PPNS dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2) Biaya yang berkaitan dengan pelaksanaan pembinaan umum dan pembinaan teknis dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(3) Biaya . . .
(3) Biaya yang berkaitan dengan pelaksanaan pembinaan operasional dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Koreksi Anda
