Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk peningkatan kompetensi, PPNS dapat diikutsertakan dalam pendidikan dan pelatihan teknis di bidang penyidikan. (2) Pengiriman PPNS untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan Daerah.
Koreksi Anda