Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c, dilakukan oleh Walikota bekerjasama dengan Instansi terkait. (2) Dalam . . . (2) Dalam melakukan pembinaan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Walikota dapat membentuk Tim Pembina PPNS. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tim pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
Koreksi Anda