Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b, dilakukan oleh Menteri, Kapolri dan Jaksa Agung sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Koreksi Anda
