Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERDA Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b, dilakukan oleh Menteri, Kapolri dan Jaksa Agung sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Koreksi Anda