Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a, dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri.
(2) Pembinaan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan, arahan dan supervisi yang berkaitan dengan pemberdayaan PPNS.
Koreksi Anda
