Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
Hubungan PPNS dengan pihak yang diperiksa wajib:
a. menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah;
b. menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia; dan
c. bersikap independen dalam melaksanakan penyidikan.
Koreksi Anda
