Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPNS dalam melaksanakan tugasnya mentaati peraturan perundangan dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab. (2) PPNS dalam melaksanakan tugas berdasarkan prinsip- prinsip: a. integritas, yaitu memiliki kepribadian yang dilandasi oleh unsur jujur, berani, bijaksana dan bertanggung jawab; b. kompetensi, yaitu memiliki pengetahuan, keahlian, pengalaman, dan keterampilan yang diperlukan dalam melaksanakan tugasnya; c. obyektifitas yaitu menjunjung tinggi ketidakberpihakan dalam melaksanakan tugasnya; dan d. independensi, yaitu tidak terpengaruh adanya tekanan atau kepentingan pihak manapun.
Koreksi Anda