Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberdayaan PPNS dibentuk Sekretariat PPNS dengan Keputusan Walikota.
(2) Sekretariat PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara ex officio diketuai oleh Sekretaris Daerah Kota Surakarta dan dibantu pelaksana tugas harian yang dijabat oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surakarta.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja Sekretariat PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
