Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPNS dapat melakukan penyitaan terhadap barang bukti. (2) Penyitaan barang bukti harus ada hubungannya dengan pelanggaran Peraturan Daerah yang bersangkutan yang berupa tempat atau benda atau alat yang dipergunakan untuk melakukan tindak pidana ataupun hasil dari tindak pidana yang dilakukan. (3) Barang bukti yang disita harus dicatat dalam laporan kejadian dengan menyebutkan jenis, macam dan jumlah atau beratnya. (4) Barang bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pemotretan dan diikat menurut jenisnya masing-masing, diberi label, serta disegel. (5) Penyimpanan barang bukti dapat dilakukan di kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah PPNS yang bersangkutan. (6) Dalam hal penyimpanan barang bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak memungkinkan, penyimpanan dapat dilakukan di tempat semula ketika barang bukti disita. (7) Barang bukti yang disita merupakan tanggung jawab dari PPNS yang bersangkutan dan tidak dibenarkan untuk dipakai/dipergunakan oleh siapapun, termasuk PPNS. BAB VII . . .
Koreksi Anda