Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melakukan operasional penyidikan, PPNS berkoordinasi dengan Penyidik POLRI dengan cara: a. menyerahkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada Penyidik POLRI untuk diteruskan kepada Penuntut Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. merencanakan kegiatan dalam rangka pelaksanaan penyidikan bersama sesuai kewenangan masing-masing; c. mendapat bantuan teknis, taktis, tindakan upaya paksa, dan konsultasi penyidikan dari Penyidik POLRI; d. menyerahkan berkas perkara hasil penyidikan kepada Penyidik POLRI untuk diteruskan kepada Penuntut Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; e. menyelenggarakan gelar perkara yang ditangani; f. memberitahukan mengenai penghentian penyidikan kepada Penyidik POLRI untuk diteruskan ke Penuntut Umum; g. tukar menukar data dan informasi mengenai dugaan tindak pidana yang ditangani; dan h. mengundang Penyidik POLRI dalam rapat berkala PPNS. (2) Kegiatan penyidikan yang dilakukan oleh PPNS dibawah pengawasan bersama antara Walikota dan POLRI. (3) Pengawasan terhadap kegiatan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. pelaksanaan gelar perkara; b. pemantauan proses penyidikan dan penyerahan berkas perkara; c. melaksanakan supervisi bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah yang memiliki PPNS atas permintaan pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah PPNS; d. pendataan penanganan perkara oleh PPNS; atau e. analisis dan evaluasi pelaksanaan tugas penyidikan secara berkala. Pasal 19 . . .
Koreksi Anda