Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
(1) Penyidikan tindak pidana atas pelanggaran suatu Peraturan Daerah oleh PPNS dilakukan setelah diketahui bahwa suatu peristiwa yang terjadi merupakan tindak pidana yang termasuk dalam lingkup tugas dan kewenangannya sesuai dengan Peraturan Daerah yang menjadi dasar hukum dan wilayah kerjanya.
(2) Dalam melakukan penyidikan, PPNS:
a. menunjukkan Surat Perintah Tugas dan Kartu Tanda Pengenal yang masih berlaku;
b. memberikan penjelasan mengenai maksud dan tujuan diadakannya operasi dengan menggunakan bahasa yang mudah dimengerti serta sikap yang tidak emosional; dan
c. melakukan . . .
c. melakukan interogasi di TKP guna mendapatkan data yang diperlukan dikaitkan dengan pelanggaran Peraturan Daerah.
Koreksi Anda
