Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPNS melakukan pengawasan, pengamatan, penelitian, atau pemeriksaan. (2) Pengawasan . . . (2) Pengawasan, pengamatan, penelitian atau pemeriksaan dilaksanakan atas dasar: a. hasil temuan dari petugas; dan/atau b. laporan/pengaduan masyarakat, yang dapat diajukan secara tertulis maupun lisan. (3) Terhadap laporan/pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, kepada pelapor diberikan surat tanda penerimaan laporan. (4) Hasil pengawasan, pengamatan, penelitian atau pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila ditemukan tindak pidana, dituangkan dalam laporan kejadian.
Koreksi Anda