Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PPNS sesuai dengan tugasnya mempunyai kewajiban: a. menerima laporan dan pengaduan, melakukan penyidikan mengenai terjadinya pelanggaran atas Peraturan Daerah; b. menyerahkan hasil penyidikan kepada Penuntut Umum melalui Penyidik POLRI dalam wilayah hukum yang sama; c. membuat Berita Acara setiap tindakan dalam hal: 1. pemeriksaan tersangka; 2. pemasukan rumah; 3. penyitaan benda atau surat; 4. pemeriksaan saksi; 5. pemeriksaan tempat kejadian; dan 6. pengambilan sidik jari dan pemotretan. d. membuat laporan pelaksanaan tugas kepada Walikota atau pejabat yang ditunjuk. BAB IV . . .
Koreksi Anda