Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
(1) PPNS disamping memperoleh haknya sebagai PNS sebagaimana yang ditentukan dalam peraturan perundang- undangan di bidang kepegawaian, diberikan uang insentif yang diatur dengan cara dan menurut peraturan perundang- undangan.
(2) Besarnya uang insentif ditetapkan oleh Walikota dengan memperhatikan kondisi dan kemampuan keuangan daerah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian uang insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
