Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
(1) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, PPNS mempunyai wewenang:
a. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang mengenai adanya dugaan tindak pidana atas pelanggaran Peraturan Daerah;
b. melakukan tindakan pertama dan pemeriksaan di tempat kejadian;
c. menyuruh berhenti seseorang dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
d. melakukan penyitaan benda atau surat;
e. mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
f. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi atau tersangka;
g. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
h. mengadakan penghentian penyidikan setelah mendapat petunjuk dari Penyidik POLRI bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui Penyidik POLRI memberitahukan hal tersebut pada penuntut umum, tersangka atau keluarganya; dan
i. melakukan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(2) Dalam melakukan tugas dan wewenangnya, PPNS tidak berwenang untuk melakukan penangkapan atau penahanan.
BAB III . . .
Koreksi Anda
