Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
(1) PPNS mempunyai tugas melakukan penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah.
(2) Dalam melaksanakan tugas PPNS berada di bawah koordinasi dan pengawasan Penyidik POLRI.
Koreksi Anda
