Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang INTERNALISASI NILAI PANCASILA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Internalisasi Nilai Pancasila dapat memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. (2) Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. media sosial; b. media penyiaran; dan/ atau c. format digital dan non digital. (3) Pemerintah Daerah memberikan dukungan sarana prasarana teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda