Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang INTERNALISASI NILAI PANCASILA
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Internalisasi Nilai Pancasila dapat memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
(2) Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. media sosial;
b. media penyiaran; dan/ atau
c. format digital dan non digital.
(3) Pemerintah Daerah memberikan dukungan sarana prasarana teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda
