Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang INTERNALISASI NILAI PANCASILA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melalui Wali Kota membentuk Pusat Internalisasi Nilai Pancasila untuk melaksanakan proses kegiatan Internalisasi Nilai Pancasila. (2) Pusat Internalisasi Nilai Pancasila dilaksanakan oleh kepengurusan yang keanggotaannya terdiri atas: a. unsur Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang: 1. kesatuan bangsa dan politik; 2. pendidikan; 3. kebudayaan; 4. kepegawaian; 5. pariwisata; 6. kepemudaan dan olahraga; 7. pemberdayaan perempuan dan anak; 8. ketenagakerjaan; 9. koperasi, usaha kecil dan menengah, dan perindustrian; dan 10. perdagangan. b. unsur masyarakat: 1. tokoh akademis; 2. tokoh masyarakat; 3. tokoh budaya/seni; 4. tokoh agama; 5. tokoh pemberdayaan kesejahteraan keluarga; 6. karang taruna; dan 7. media massa c. Lembaga lain: 1. Kepolisian; 2. Tentara Nasional INDONESIA; 3. Kementerian Agama; 4. Badan Narkotika Nasional; dan 5. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. (3) Perangkat Daerah yang tidak tercantum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau selanjutnya disebut Perangkat Daerah lain dapat menyelenggarakan Internalisasi Nilai Pancasila sesuai tugas dan fungsinya. (4) Ketentuan pelaksanaan perihal pembentukan, susunan kepengurusan, keanggotaan, kriteria kepengurusan dan keanggotaan, tugas, tata kerja, dan sekretariat Pusat Internalisasi Nilai Pancasila sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda