Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang INTERNALISASI NILAI PANCASILA
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Internalisasi Nilai Pancasila bertujuan untuk:
a. menanamkan pemahaman tentang Nilai Pancasila kepada Perangkat Daerah dan Aparatur Sipil Negara, peserta didik, pendidik, masyarakat umum, organisasi politik, dan organisasi sosial kemasyarakatan;
b. menanamkan penjiwaan tentang Nilai Pancasila;
c. mewujudkan terlaksananya pengamalan Nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
d. menanamkan nilai Mental Kebangsaan;
e. meningkatkan wawasan kebangsaan;
f. mewujudkan karakter kebangsaan yang berdasarkan Nilai Pancasila;
dan
g. memperkuat budaya lokal yang sesuai dengan Nilai Pancasila.
Koreksi Anda
