Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAHTAHUN ANGGARAN 2020

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Surakarta. Ditetapkan di Surakarta pada tanggal 2 September 2020 WALIKOTA SURAKARTA, Ttd & cap FX. HADI RUDYATMO Diundangkan di Surakarta pada tanggal 2 September 2020 SEKRETARIS DAERAH KOTA SURAKARTA, Ttd & cap AHYANI LEMBARAN DAERAH KOTA SURAKARTA TAHUN 2020 NOMOR 5 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA SURAKARTA PROVINSI JAWA TENGAH (5-199/2020)
Koreksi Anda