Koreksi Pasal 34
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN USAHA PARIWISATA
Teks Saat Ini
(1) Pengajuan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dan Pasal 33 disampaikan dalam bentuk salinan atau fotokopi yang telah dilegalisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Untuk pendaftaran usaha yang telah dilakukan melalui jaringan (online), pengajuan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dan Pasal 33 dapat disampaikan dalam bentuk salinan digital.
(3) Pengusaha Pariwisata wajib menjamin melalui pernyataan tertulis bahwa dokumen persyaratan yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) adalah absah, benar, dan sesuai dengan fakta.
Koreksi Anda
