Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN USAHA PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada bulan Ramadhan, jam operasional Kelab Malam, Diskotik, Pub, Rumah Pijat dan Karaoke sebagai berikut: a. Kelab Malam waktu operasional usahanya pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 01.00 WIB; b. Diskotik waktu operasional usahanya pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 01.00 WIB; c. Pub waktu operasional usahanya pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 01.00 WIB; d. Rumah Pijat waktu operasional usahanya pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB dan pukul 20.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB; dan e. Karaoke waktu operasional usahanya pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 01.00 WIB. (2) Pada bulan Ramadhan, Kelab Malam, Diskotik, Pub, Rumah Pijat dan Karaoke wajib menutup usahanya selama 7 (tujuh) hari awal Ramadhan dan selama 7 (tujuh) hari sebelum 1 Syawal. (3) Dalam hal tertentu, Walikota dapat MENETAPKAN jam operasional kecuali ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda