Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN USAHA PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tahapan pendaftaran usaha pariwisata mencakup: a. permohonan pendaftaran; b. pemeriksaan berkas permohonan; dan c. penerbitan TDUP.
Koreksi Anda