Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN USAHA PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap orang berkewajiban: a. menjaga dan melestarikan Daya Tarik Wisata; b. membantu terciptanya Sapta Pesona Wisata (kondisi Aman, Tertib, Bersih, Sejuk, Indah, Ramah, Kenangan) dan menjaga kelestarian lingkungan Destinasi Pariwisata; dan c. berperilaku santun sesuai norma agama, adat istiadat, budaya, dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat setempat.
Koreksi Anda