Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN USAHA PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam penyelenggaraan Usaha Pariwisata, Pemerintah Daerah berkewajiban: a. menyediakan informasi Kepariwisataan, perlindungan hukum, keamanan dan kenyamanan serta keselamatan Wisatawan; b. menciptakan iklim yang kondusif untuk perkembangan usaha pariwisata yang meliputi terbukanya kesempatan yang sama dalam berusaha, memfasilitasi, dan memberikan kepastian hukum; c. memelihara, mengembangkan, dan melestarikan aset Daerah yang menjadi Daya Tarik Wisata dan aset potensial yang belum tergali; d. mengawasi dan mengendalikan kegiatan Kepariwisataan dalam rangka mencegah dan menanggulangi berbagai dampak negatif bagi masyarakat luas; dan e. menyelenggarakan dan/atau memfasilitasi pelatihan sumber daya manusia Pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. f. mengembangkan dan melindungi usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi dalam bidang Usaha Pariwisata dengan cara membuat kebijakan pencadangan usaha Pariwisata untuk usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi; dan g. memfasilitasi kemitraan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi dengan usaha skala besar.
Koreksi Anda