Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN USAHA PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang berhak: a. memperoleh kesempatan memenuhi kebutuhan Wisata; b. melakukan usaha Pariwisata; c. menjadi pekerja/buruh Pariwisata; dan/atau d. berperan dalam proses pembangunan Kepariwisataan. (2) Setiap orang dan/atau masyarakat di dalam dan di sekitar Destinasi Pariwisata mempunyai hak prioritas: a. menjadi pekerja/buruh sesuai dengan kompetensinya; b. konsinyasi; dan/atau c. pengelolaan.
Koreksi Anda